Menu Utama


Home

  • SOTK
  • KEPALA
  • SEKRETARIAT
  • BIDANG PPEPD
  • BIDANG PPM
  • BIDANG PSIK
  • BIDANG RIDA
  • MITRA BAPPERIDA
  • KLASIFIKASI DESA/ KEL
  • KLASIFIKASI URUSAN
  • RPBD BINTAN
  • MONEV BINTAN
  • BMD
  • KINERJA
  • EVALUASI RPJMD
  • EVALUASI RPJPD
  • LKPJ BINTAN
  • AMJ BINTAN
  • SIPD BINTAN
  • RPJMD BINTAN
  • RPJPD BINTAN
  • RKPD BINTAN
  • SOTK BINTAN
  • TENTANG KAMI





  • Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2025



    LOGIN EMAIL



    SIMONEV



    MONEV



    SIPD EWALIDATA

    SIPD DALEV




    Hits 66950

    Total Pengunjung 21966


    Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

     

    1)      Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Pengawasan dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pendidikan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, sosial, kesehatan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, kepegawaian serta pendidikan dan latihan, kesatuan bangsa dan politik, penanggulangan bencana, sub urusan kebakaran dan Kecamatan;

    2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi sebagai berikut :

     

    a.       pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;

    b.       pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;

    c.       pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;

    d.       pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;

    e.       pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;

    f.        pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;

    g.       pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Daerah dan kegiatan pemerintah provinsi bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;

    h.       pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;

    i.         pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama dalam hal kerjasama antar daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;

    j.         pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia; dan

    k.       pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan pimpinan terkait bidang tugas dan fungsinya.

     

    3)      Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai uraian tugas :

     

    a.       merancang penyusun dokumen rencana pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pemerintahan;

    b.       menganalisis Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang pemerintahan meliputi urusan sekretariat Daerah, secretariat DPRD, perencanaan, penelitian dan pengembangan, Pengawasan, perpustakaan, kearsipan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, kesatuan

    bangsa dan politik dan Kecamatan;

    c.       merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pemerintahan;

    d.       merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah dan RPJMD bidang pemerintahan;

    e.       membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah bidang pemerintahan;

    f.        merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana - 18 - pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang
    pemerintahan;

    g.       merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang pemerintahan;

    h.       merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah bidang pemerintahan;

    i.         merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat dan pemerintah provinsi untuk prioritas nasional dan regional bidang pemerintahan;

    j.         merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama dalam hal kerjasama antar Daerah di bidang pemerintahan;

    k.       menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan substansi Pemerintahan; dan

    l.         merancang penyusun dokumen rencana pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pembangunan manusia;

    m.     menganalisis Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang pembangunan manusia meliputi urusan pendidikan, kesehatan, sosial, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kepemudaan dan olah raga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian\ penduduk dan keluarga berencana, kepegawaian serta pendidikan dan latihan, penanggulangan bencana Daerah dan sub urusan kebakaran;

    n.       merencanakan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pembangunan manusia;
    merencanakan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah dan RPJMD bidang pembangunan manusia;

    o.       membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah bidang pembangunan manusia;

    p.       merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pembangunan manusia;

    q.       merencanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah bidang pembangunan manusia;

    r.        merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat dan pemerintah provinsi untuk prioritas nasional dan regional bidang pembangunan manusia; dan

    s.        merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama dalam hal kerjasama antar daerah di bidang pembangunan manusia;



    Di Lihat 443

    Berita Terkini

    Selamat Datang di Bapperida Kabupaten Bintan1.Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Bintan Tahun Anggaran 2025 2026-04-20 10:14:42 Detail

    2.Rakorbid bidang psik 2026-04-16 14:43:31 Detail

    3.Koordinasi e-walidata SIPD Tahun 2025 dan 2026 2026-04-07 10:41:15 Detail

    4.Perpisahan Kepala Bapperida 2026-04-01 00:06:30 Detail

    5.Pembahasan LKPJ Bupati Bintan Tahun Anggaran 2025 2026-03-30 19:35:47 Detail

    6.Sosialisasi Sipd edalev unit opd kabupaten bintan 2026-03-12 09:53:54 Detail

    7.Sosialisasi Sipd edalev Kabupaten Bintan 2026-03-04 09:43:01 Detail

    8.Rapat Persiapan Musrenbang Kecamatan 2026-01-05 21:59:01 Detail

    9.Rapat Persiapan Musrenbang Tahun 2026 2026-01-05 09:55:52 Detail

    10.Rapat Evaluasi Tahun 2025 2025-12-28 21:53:09 Detail

    [ 1 ] [ 2 ] [ 3 ] [ 4 ] [ 5 ] [ 6 ]

    Login

    Upload

    Copyright @ 17 Agustus 2025, All rights reserved.
    Web Master : http://www.ali.my.id, Email : aliridhaakab@gmail.com